Selasa 16 Feb 2021 05:36 WIB

Soal Vaksinasi Gotong Royong, Kemenkes: Mohon Ditunggu

Kemenkes mengaku masih mendengar masukan soal vaksinasi mandiri

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan perpres tidak mengatur perusahaan swasta bisa melakukan vaksinasi mandiri meski itu beralasan gotong royong untuk membantu Kemenkes.
Foto: DOk BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan perpres tidak mengatur perusahaan swasta bisa melakukan vaksinasi mandiri meski itu beralasan gotong royong untuk membantu Kemenkes.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia) mulai 17 Februari 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, tidak vaksinasi mandiri Covid-19 oleh perusahaan swasta masih dikaji hati-hati.

"Di dalam peraturan presiden (perpres) 14/2020 tidak mengatur tentang badan usaha swasta melakukan vaksin mandiri. Perpres ini hanya memperbaiki beberapa pengaturan, misalnya sebuah unit yang ditunjuk tidak lagi harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB)," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik dan lansia, Senin (15/2).

Baca Juga

Nadia menambahkan, Kemenkes betul-betul hati-hati dan tengah mendengar dari berbagai pihak mengenai masalah ini.

"Jadi, mohon ditunggu saja karena memang kita belum membuat kebijakan mengenai vaksin gotong royong. Semua masih dalam proses internal dan berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga," katanya.

Baca juga : Tolak Divaksin, Komnas HAM: Monggo Ancaman 1 Tahun Penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement