REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia) mulai 17 Februari 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, tidak vaksinasi mandiri Covid-19 oleh perusahaan swasta masih dikaji hati-hati.
"Di dalam peraturan presiden (perpres) 14/2020 tidak mengatur tentang badan usaha swasta melakukan vaksin mandiri. Perpres ini hanya memperbaiki beberapa pengaturan, misalnya sebuah unit yang ditunjuk tidak lagi harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB)," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik dan lansia, Senin (15/2).
Nadia menambahkan, Kemenkes betul-betul hati-hati dan tengah mendengar dari berbagai pihak mengenai masalah ini.
"Jadi, mohon ditunggu saja karena memang kita belum membuat kebijakan mengenai vaksin gotong royong. Semua masih dalam proses internal dan berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga," katanya.
Baca juga : Tolak Divaksin, Komnas HAM: Monggo Ancaman 1 Tahun Penjara