Senin 15 Feb 2021 20:34 WIB

Jampidsus Dalami Laporan MAKI terkait Aset Tersangka Asabri

Jampidsus sudah mendapatkan laporan tersebut sebagai perbandingan dari penelusuran.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono memastikan akan meneliti laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait aset milik tersangka Sonny Widjaja yang diduga berasal dari hasil korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Ali mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut sebagai perbandingan dari penelusuran dan pelacakan aset yang dilakukan tim penyidiknya.

“(Laporan MAKI) sedang dalam penelitian,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Senin (15/2). Ali menerangkan, sebetulnya sejak pekan lalu tim pelacakan aset dan penyidik di Jampidsus sudah melakukan serangkaian penggeledahan serta penyitaan harta benda milik para tersangka Asabri. Beberapa aset pun sudah ada yang resmi dalam penguasaan kejaksaan untuk disita.

Karena itu, kata Ali, laporan dari MAKI hanya sebagai masukan dan perbandingan dari apa yang sudah didalami oleh penyidiknya. “Gak usah ada laporan dari dia (MAKI) juga sudah kami teliti. Dan sekarang tim sedang meneliti laporan aset-aset itu,” terang Ali menambahkan. Namun, Ali mengatakan, timnya belum dapat memastikan aset-aset yang dalam pendalaman tersebut apakah milik tersangka Sonny Widjaja seperti laporan MAKI.

Sebelumnya, Kordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan ke Kejakgung terkait sembilan aset diduga milik tersangka Sonny Widjaja yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di Asabri. Total aset dari pelaporan MAKI tersebut senilai Rp 56 miliar. Aset-aset yang dilaporkan MAKI tersebut berupa tanah dan lahan kosong serta bangunan, juga puluhan unit armada bus angkutan umum yang berada di Boyolali, Jawa Tengah.

MAKI, dalam laporannya, meminta Jampidsus segera melakukan penyitaan terhadap aset milik Sonny Widjaja tersebut. “Aset-aset tersebut, diduga milik tersangka SWJ mantan direktur utama Asabri. Aset berupa lahan, dan tanah serta bangunan tersebut, diduga diatasnamakan RM dan WY,” terang Boyamin.

Berikut aset-aset diduga milik tersangka Sonny Widjaja yang diduga berasal dari korupsi Asabri dalam pelaporan MAKI kepada Jampidsus, di Kejakgung, Senin (15/2).

1. Bangunan gedung peruntukan garasi bus RWJ, dengan perkiraan harga lahan senilai Rp 8 miliar, dan taksiran nilai bangunan garasi senilai Rp 12 miliar yang berada di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Boyolali.

2. Lahan dan bangunan seluas 250 meter persegi yang berada di Dusun Tegal Rayung, Desa Pelem, Kecamatan Simo, Boyolali, dengan nilai taksiran lahan dan bangunan Rp 750 juta, dan Rp 800 juta.

3. Bangunan rumah dengan taksiran nilai seharga Rp 600 juta yang berada di Purwotaman, Desa Pelem, Kecamatan Simo, Boyolali. 

4. Lahan kosong senilai Rp 800 juta di Simo Baru, Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali.

5. Tanah seluas 400 meter persegi, seharga Rp 200 juta di Candi Asri, Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali.

6. Tanah beserta bangunan garasi untuk bus FJ yang berada di Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Simo, Boyolali. Perkiraan harga tanah dan bangunan tersebut, masing-masing Rp 1 miliar, dan Rp 8 miliar.

7. Lahan Kosong dengan harga pembelian Rp 2 miliar yang rencananya akan dibangun menjadi rest area di depan bangunan garasi bus FJ di Desa Karangkepoh, Kecamatan. Karanggede, Boyolali.

8. Armada Bus RWJ berjumlah 15 unit, dengan harga perolehan perunit senilai Rp 1,4 miliar menjadi total sekitar Rp 21 miliar.

9. Armada Bus FJ berjumlah 10 unit dengan harga perolehan per unit Rp 1,4 miliar, menjadi total sekitar Rp 14 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement