Selasa 16 Feb 2021 01:05 WIB

Sanksi untuk Penolak Vaksin Covid-19 Jadi Opsi Terakhir

Akan ada beberapa sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Seorang dokter menyuntikkan satu dosis vaksin COVID-19 Sinovac selama kampanye vaksinasi massal untuk petugas kesehatan di Jakarta, Indonesia, 15 Februari 2021. Indonesia memulai program vaksinasi COVID-19 nasional pada 14 Januari karena negara mencatat lebih dari satu juta kasus, jumlah tertinggi di Asia Tenggara.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seorang dokter menyuntikkan satu dosis vaksin COVID-19 Sinovac selama kampanye vaksinasi massal untuk petugas kesehatan di Jakarta, Indonesia, 15 Februari 2021. Indonesia memulai program vaksinasi COVID-19 nasional pada 14 Januari karena negara mencatat lebih dari satu juta kasus, jumlah tertinggi di Asia Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia) mulai 17 Februari 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, oknum atau pihak yang menolak menerima vaksin ini bisa mendapatkan sanksi tidak menerima bantuan sosial (bansos), dijatuhi denda hingga penjara meski menjadi opsi terakhir.

"Mengenai penolakan, meski di peraturan presiden (perpres) 14/2020 itu menyebutkan ada beberapa sanksi, termasuk penundaan pemberian bantuan sosial (bansos), hingga penundaan pengurusan administrasi. Bahkan, kalau dihubungkan dengan UU Wabah, ada beberapa sanksi yang diterapkan yaitu kurungan 1 tahun atau 6 bulan serta denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik dan lansia, Senin (15/2).

Baca Juga

Ia menambahkan, kalau seseorang masyarakat tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan vaksinasi untuk melindungi dirinya namun tidak menggunakan haknya itu kemudian membahayakan masyarakat lain tentunya pemerintah harus mengambil tindakan terkait ini.

"Kendati demikian, sanksi menjadi langkah terakhir," kata perempuan yang menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes tersebut.

Artinya, dia menambahkan, edukasi dan tindakan persuasif akan menjadi langkah utama pemerintah untuk mengajak masyarakat yang masih ada penolakan. Ia menambahkan, para tokoh agama, tokoh masyarakat penting yang menjadi teladan juga diajak terlibat untuk mengajak komunitasnya untuk mendapatkan vaksinasi.

"Jika upaya ini masih tidak bisa dilaksanakan maka sanksi jadi jalan terakhir," ujarnya.

Pada prinsipnya, dia melanjutkan, vaksin Covid-19 menjadi bagian dari warga negara Indonesia supaya bisa keluar dari pandemi Covid-19.

Baca juga : Tolak Divaksin, Komnas HAM: Monggo Ancaman 1 Tahun Penjara

Jadi, vaksinasi yang diberikan pada diri sendiri bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 di negara ini. Bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, melainkan juga jadi kepentingan masyarakat bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement