REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyerahkan barang bukti kasus penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM.
"Iya kami sudah kirimkan surat ke Komnas HAM tadi pagi untuk minta barang bukti kasus itu," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi saat dikonfirmasi, Senin (15/2).
Maka dengan adanya barang bukti tersebut, pihak Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut. Andi Rian mengaku pihaknya baru menerima surat hasil rekomendasi Komnas HAM pada Kamis (21/1) lalu. Komnas HAM sendiri telah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, pada Kamis (14/1) lalu.
"Penyidik baru menerima Hasil Investigasi Komnas hari Kamis yang lalu," ungkap Brigjen Pol Andi Rian.
Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum. Namun disebutkan, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.
Dikonfirmasi terpisah, Komnas HAM menyatakan, telah menerima surat dari Bareskrim Polri untuk meminta pelimpahan barang bukti sebagai tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM RI.
"Kami akan memberikan barang bukti pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta," kata Ketua Tim Penyelidikan, Choirul Anam dalam keterangannya, Senin (15/2).
Pelimpahan ini, lanjut Anam, telah diminta secara resmi. Komnas HAM RI pun akan memberikan secara resmi dengan berita acara penyerahan barang bukti guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi khususnya penegakan hukum.
Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum. Namun disebutkan, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Ketua Anam, beberapa waktu lalu.
Menurut Anam, dua di antara anggota laskar FPI meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi dugaan baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi. Sedangkan empat yang lain meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.
Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden itu, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian. Sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita polisi.