Rabu 10 Feb 2021 21:19 WIB

Empat Rekomendasi Kasus FPI Macet, Begini Sikap Komnas HAM

Taufan menduga rekomendasi belum dijalankan karena pergantian kepemimpinan Polri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12). Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasamarga Subakti Syukur untuk mendalami kasus penembakan enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12). Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama Jasamarga Subakti Syukur untuk mendalami kasus penembakan enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap empat rekomendasi terkait meninggalnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dipenuhi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komnas HAM pun mengingatkan janji Kapolri saat saat Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri beberapa waktu lalu. 

"Ada empat rekomendasi Komnas HAM, kami minta empat-empatnya dipenuhi dan Pak Listyo di Komisi III sudah menjanjikan itu kan kalimatnya jelas, akan menjalankan rekomendasi Komnas HAM sepenuhnya," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu (10/2).

Hingga kini, lanjut Taufan, pihaknya masih terus  memantau berkas penyidikan di Bareskrim Polri. Bahkan,  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pun sudah menghubungi pihak Komnas HAM meskipun masih secara informal. 

Taufan menduga rekomendasi yang belum kunjung dilakukan lantaran adanya pergantian kepemimpinan di Korps Bhayangkara. Terhitung, sudah 20 hari sejak laporan hasil investigasi Komnas HAM diterima Polri pada Kamis (21/1) lalu. 

"Kabareskrimnya saja belum ada, kami berusaha untuk memahami, tapi Dirkrimumnya sudah kontak Komnas HAM, ya meminta informasi tambahan yang kami miliki, " ungkap Taufan. 

Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian tersebut berupa unlawful killing atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebihan dalam penegakan hukum. Namun disebutkan, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Ketua tim penyelidikan, Choirul Anam dalam konferensi persnya. 

Menurut Anam, dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, saat terjadi dugaan baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi. Sedangkan empat yang lain meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement