Senin 15 Feb 2021 06:49 WIB

Direksi BPJS Kesehatan Wariskan Surplus Arus Kas Rp 18,7 T

Untuk pertama kalinya, sejak BPJS Kesehatan didirikan tidak terda­pat gagal bayar

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahcmi Idris menyampaikan, surplus DJS Kesehatan dikontribusikan oleh penyesuaian iuran, efisiensi, peningkatan kolektabilitas iuran, serta pembiayaan iuran penerima bantuan iuran (PBI).
Foto: BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahcmi Idris menyampaikan, surplus DJS Kesehatan dikontribusikan oleh penyesuaian iuran, efisiensi, peningkatan kolektabilitas iuran, serta pembiayaan iuran penerima bantuan iuran (PBI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan berhasil mencatatkan kinerja ke­uangan surplus pada 2020. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyam­paikan, laporan keuangan unaudited per 31 Desember 2020 menunjukkan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,7 triliun.

"Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan men­catat surplus," kata Fachmi dalam Public Expose BPJS Kesehatan, Senin (8/2).

Baca Juga

Untuk pertama kalinya, sejak BPJS Kesehatan didirikan tidak terda­pat gagal bayar klaim pelayanan ke­seh­atan pada tahun lalu. Ini meru­pakan peningkatan signifikan diban­dingkan tahun 2019 yang mencatat gagal bayar sebesar Rp 15,51 triliun.

BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan efisiensi untuk mendukung tercapainya kinerja keuangan yang sehat. Fachmi menyampaikan, dalam operasional 2016 hingga 2020, terdapat tagihan yang dikembalikan ke fasilitas kesehatan karena tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 20,78 triliun.

"BPJS mengembangkan efisiensi agar klaim tersaring dengan baik sesuai aturan," kata Fachmi.

Untuk efisiensi ini, BPJS Kesehatan mengembangkan langkah pra-verifikasi, verifikasi, kemudian koreksi. Pra-verifikasi dilakukan untuk mendeteksi.ketidaksesuain do­kumen pendukung. Koreksi merupakan verifikasi pascaklaim, yang disertai dengan audit administrasi klaim dan audit oleh auditor.

Biaya pelayanan kesehatan rujukan pada 2020 tercatat Rp 79,49 triliun dan biaya pelayanan kesehatan setelah efisiensi sebesar Rp 78,19 triliun. Sehingga, efisiensinya menjadi Rp 1,3 triliun.

photo
Kinerja BPJS Kesehatan. - (BPJS Kesehatan)

 

Sementara itu, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2020 telah mencapai 222.461.906 orang. Jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai total 132.767.161 orang. Dengan demikian, negara turut hadir membayar iuran penduduk miskin melalui APBN dan APBD.

Ketua Advokasi BPJS Watch Tim­boel Siregar menyampaikan, salah satu pekerjaan penting ke depan adalah menstabilkan kinerja BPJS Kesehatan. Jika melihat data secara lebih mendalam, Timboel mengata­kan, peningkatan iuran menjadi faktor utama terjadinya surplus.

Dia menyampaikan, penerimaan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 27,96 triliun atau naik 26,4 persen. Dengan pencapaian surplus pada ta­hun lalu, turut mendorong terjadinya per­baikan aset bersih menjadi minus Rp 6,4 triliun dari sebelumnya Rp 50,99 triliun.

“Memang belum mencapai target yang seharusnya sesuai peraturan, tapi paling tidak sebuah awalan baik bagi direksi baru untuk lebih memperbaiki­nya,” katanya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement