REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan berhasil mencatatkan kinerja keuangan surplus pada 2020. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan, laporan keuangan unaudited per 31 Desember 2020 menunjukkan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,7 triliun.
"Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat surplus," kata Fachmi dalam Public Expose BPJS Kesehatan, Senin (8/2).
Untuk pertama kalinya, sejak BPJS Kesehatan didirikan tidak terdapat gagal bayar klaim pelayanan kesehatan pada tahun lalu. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2019 yang mencatat gagal bayar sebesar Rp 15,51 triliun.
BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan efisiensi untuk mendukung tercapainya kinerja keuangan yang sehat. Fachmi menyampaikan, dalam operasional 2016 hingga 2020, terdapat tagihan yang dikembalikan ke fasilitas kesehatan karena tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 20,78 triliun.
"BPJS mengembangkan efisiensi agar klaim tersaring dengan baik sesuai aturan," kata Fachmi.
Untuk efisiensi ini, BPJS Kesehatan mengembangkan langkah pra-verifikasi, verifikasi, kemudian koreksi. Pra-verifikasi dilakukan untuk mendeteksi.ketidaksesuain dokumen pendukung. Koreksi merupakan verifikasi pascaklaim, yang disertai dengan audit administrasi klaim dan audit oleh auditor.
Biaya pelayanan kesehatan rujukan pada 2020 tercatat Rp 79,49 triliun dan biaya pelayanan kesehatan setelah efisiensi sebesar Rp 78,19 triliun. Sehingga, efisiensinya menjadi Rp 1,3 triliun.
Sementara itu, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2020 telah mencapai 222.461.906 orang. Jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai total 132.767.161 orang. Dengan demikian, negara turut hadir membayar iuran penduduk miskin melalui APBN dan APBD.
Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, salah satu pekerjaan penting ke depan adalah menstabilkan kinerja BPJS Kesehatan. Jika melihat data secara lebih mendalam, Timboel mengatakan, peningkatan iuran menjadi faktor utama terjadinya surplus.
Dia menyampaikan, penerimaan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 27,96 triliun atau naik 26,4 persen. Dengan pencapaian surplus pada tahun lalu, turut mendorong terjadinya perbaikan aset bersih menjadi minus Rp 6,4 triliun dari sebelumnya Rp 50,99 triliun.
“Memang belum mencapai target yang seharusnya sesuai peraturan, tapi paling tidak sebuah awalan baik bagi direksi baru untuk lebih memperbaikinya,” katanya.