Kamis 11 Feb 2021 08:26 WIB

Tersangka Suap Bupati Banggai Laut Segera Diadili

Ada tiga tersangka yang akan segera menjalani sidang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Wenny Bukamo menjalani pemeriksaan perdana dalam perkara dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Wenny Bukamo menjalani pemeriksaan perdana dalam perkara dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng). Perkara tersebut telah menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka.

"Jaksa KPK Handry Sulistiawan telah melimpahkan berkas perkara tiga orang terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/2).

Baca Juga

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah Hedy Thiono (HDO), Andreas Hongkiriwang (AHO) dan Djufri Katili (DK). Ketiga terdakwa tersebut diketahui merupakan pemberi suap kepada tersangka Bupati Wenny Bukamo (WB) dan kawan-kawannya.

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa selanjutnya beralih menjadi kewenangan PN Tipikor. Dia melanjutkan, penahanan ketiga terdakwa akan tetap di titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Dia mengatakan, JPU akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan. Agenda pertama sidang adalah pembacaan surat dakwaan.

Para Terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut. Dia juga diduga mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.

Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. KPK menduga, Wenny melalui tersangka Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap setidaknya sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut.

Perkara ini juga mentersangkakan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO). Mereka juga merupakan tersangka penerima suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement