Rabu 10 Feb 2021 16:59 WIB

Revisi UU Pemilu Disetop, Terancam Dicabut dari Prolegnas

Dengan tidak direvisinya UU Pemilu, pilkada serentak akan digelar tetap pada 2024.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia (kiri) bersama Wakil ketua Komisi II DPR  Saan Mustopa (kanan) saat memberikan penjelasan kepada Badan Legislasi DPR,  di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11). Pada hari ini, Komisi II DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu. (ilustrasi)
Foto:

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menilai ada peran dari revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuat DPR tak segera menetapkan Prolegnas Prioritas 2021. Semakin ditunda penetapannya, hal itu akan membuat RUU lain yang ada di dalamnya juga terbengkalai karena tak dipanjutkan pembahasannya.

"Gara-gara RUU Pemilu yang kepentingan terbesarnya justru untuk parpol, nasib RUU-RUU lainnya ikut terbengkelai? Kenapa gara-gara kepentingan parpol, kepentingan publik justru diabaikan," ujar Lucius saat dihubungi, Rabu (10/2).

Pimpinan DPR juga dinilai tak menjalankan tugasnya dengan baik dalam upaya penetapan Prolegnas Prioritas 2021. Pasalnya, seharusnya mereka di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) dapat merapatkan untuk memutuskan jadwal penetapan.

Barulah di tingkat pembahasan diputuskan, apakah UU Pemilu akan direvisi atau tidak. "Penundaan tanpa alasan jelas agenda pengesahan daftar RUU Prioritas oleh Pimpinan DPR sulit dipahami mengingat pimpinan DPR seolah tak menghormati hasil keputusan Baleg," ujar Lucius.

Jika DPR tak kunjung menetapkan Prolegnas Prioritas 2021, ada hak publik yang dirugikan karena sejumlah RUU yang tak dilanjutkan pembahasannya. Beberapa di antaranya seperti RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Perlindungan Masyarakat Adat, dan RUU Otonomi Khusus Papua.

"Ini tentu langkah yang nampak tak bertanggungjawab. DPR dan khususnya pimpinan tak terlihat punya tanggungjawab moral untuk menjadikan kekuasaan dan jabatan mereka sebagai alat untuk melayani kepentingan rakyat," ujar Lucius.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui, pihaknya saat ini belum menetapkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat paripurna hari ini. Alasannya, karena dinamika yang timbul dari revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Persoalan masalah RUU Pemilu ini jadi perhatian kita semua di DPR, memang karena hal itulah maka penentuan Prolegnas Prioritas memang belum kita tetapkan," ujar Dasco yang menjadi pemimpin dalam rapat paripurna, Rabu (10/2).

Ia mengatakan, DPR masih melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR terkait RUU Pemilu. Pihaknya juga masih menyerap aspirasi masyarakat terkait undang-undang tersebut.

"Kita masih saling berkomunikasi antarparpol di DPR. Oleh karena itu untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak, pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut," ujar Dasco.

photo
Pilkada saat corona - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement