Rabu 10 Feb 2021 16:59 WIB

Revisi UU Pemilu Disetop, Terancam Dicabut dari Prolegnas

Dengan tidak direvisinya UU Pemilu, pilkada serentak akan digelar tetap pada 2024.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia (kiri) bersama Wakil ketua Komisi II DPR  Saan Mustopa (kanan) saat memberikan penjelasan kepada Badan Legislasi DPR,  di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11). Pada hari ini, Komisi II DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu. (ilustrasi)
Foto:

Tercatat, fraksi-fraksi yang awalnya mendukung revisi UU Pemilu adalah PKS, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Golkar. Belakangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem akhirnya berbalik arah menolak revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin pada hari ini menegaskan, bahwa Fraksi Partai Golkar DPR RI akan menarik diri dari pembahasan revisi UU Pemilu. Dia mengatakan, Golkar juga mendukung pelaksanaan pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah UU mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. Itu untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Azis di Jakarta, Rabu (10/2).

Fraksi Partai Nasdem di DPR juga sudah memutuskan untuk tidak melanjutan pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

"Karena ada pertimbangan yang lebih besar dalam prespektif pemerintah, disampaikan partai koalisi kami mengikuti yang menjadi keputusan partai," ujar Sekretaris Fraksi Nasdem Saan Mustopa dalam diskusi daring, Senin (8/2).

Lewat keterangan resminya pada Jumat (5/2) lalu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bahwa Indonesia saat ini tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Untuk itu, ia menilai perlunya menjaga soliditas partai politik koalisi pemerintahan dan bahu-membahu menghadapi pandemi.

"Cita-cita dan tugas Nasdem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," ujar Surya Paloh lewat keterangan resminya, Jumat (5/2).

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra pada Senin (8/2), mengatakan, pihaknya akan menyampaikan sikap resmi Partai Demokrat menyoal RUU Pemilu di parlemen mendatang. Menurutnya, hingga saat ini Partai Demokrat menghargai dasar pemikiran masing-masing pihak menyoal rencana revisi itu.

"Hanya, harapan Partai Demokrat, semoga pertimbangan dalam menolak atau menyetujui pembahasan revisi RUU Pemilu, adalah untuk kepentingan perbaikan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia," ujar dia kepada Republika, Senin (8/2).

Dia menambahkan, pilihan apa pun yang disetujui mayoritas partai politik dan pemerintah menyoal revisi UU Pemilu, akan dihargai Partai Demokrat. Selama, hasil tersebut adalah opsi terbaik untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia.

"Jangan sampai demokrasi di Indonesia berjalan mundur," tambah dia.

Adapun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menilai, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus tetap dijalankan. Meskipun sejumlah fraksi yang sebelumnya mendukung, seperti PKB dan Partai Nasdem berbalik menolaknya.

Revisi UU Pemilu diperlukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi. "Kami melihat ada kebutuhan dan kepentingan revisi UU Pemilu yaitu untuk perbaikan kualitas demokrasi hasil evaluasi kita atas penyelenggaraan pemilu lalu," ujar Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini lewat keterangannya, Senin (8/2).

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement