Rabu 10 Feb 2021 15:50 WIB

MenPAN Ingatkan ASN  Penyumbang Organisasi Terlarang

ASN dapat menerima hukuman disiplin jika terbukti terlibat pada organisasi terlarang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto:

Bahkan, Tjahjo memperingatkan ASN dapat langsung dinonjobkan jika terlibat masalah radikalisme, dan diberhentikan langsung dari ASN jika terlibat terorisme.

"Kalau ada ASN yang terlibat masalah radikal langsung nonjob dan kita minta tokoh agama lewat MUI untuk dibina. Kalau terlibat masalah-masalah teror langsung kita pecat," kata Tjahjo.

Akhir Januari lalu, MenPAN RB mengeluarkan Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE menjadi pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait pelarangan, pencegahan, serta penindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut juga terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat. Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan. 

 

Selain itu juga larangan menggunakan simbol serta atribut organisasi. ASN juga dilarang menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement