Rabu 10 Feb 2021 15:50 WIB

MenPAN Ingatkan ASN  Penyumbang Organisasi Terlarang

ASN dapat menerima hukuman disiplin jika terbukti terlibat pada organisasi terlarang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang kerap memberi sumbangan ke organisasi-organisasi terlarang. KemenPANRB kata Tjahjo, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ASN yang memberi dukungan materil kepada organisasi terlarang.

"Hati-hati, kami kemarin rapat kerja dengan PPATK keluar semua data ASN yang suka nyumbang ke rekening-rekening organisasi-organisasi yang terlarang. Kalau kemarin belum dilarang, sekarang sudah dilarang, setop," kata Tjahjo dalam sambutannya di peresmian Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan yang disiarkan secara daring, Rabu (10/2).

Tjahjo mengatakan, salah satu tantangan dalam birokrasi saat ini adalah radikalisme terorisme. Tjahjo mengingatkan, ASN dapat menerima hukuman disiplin jika terbukti terlibat pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dicabut status badan hukumnya. 

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

"Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi," kata Tjahjo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement