Selasa 02 Feb 2021 17:35 WIB

Bareskrim Gelar Perkara dengan PPATIK Kasus Rekening FPI

Gelar perkara tersebut juga turut melibatkan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, bahwa penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gelar perkara ini mengenai hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.

"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," kata Brigjen Pol Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa.

Gelar perkara tersebut juga turut melibatkan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

"Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," tutur jenderal bintang satu itu.

Gelar perkara ini untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini. Bila ditemukan tindak pidana, maka penyidik akan menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya PPATK telah menganalisis 92 rekening yang terdiri dari rekening pengurus pusat FPI, pengurus daerah dan beberapa rekening milik individu yang terkait dengan kegiatan FPI. Puluhan rekening ini tersebar di 18 perbankan di Indonesia.

"Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," tutur Rusdi.

Selanjutnya PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening milik FPI dan pihak terafiliasi tersebut ke Polri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement