Rabu 10 Feb 2021 14:00 WIB

Bandung Berlakukan Derek Parkir Liar Dua Bulan ke Depan

Kota Bandung sedang menyiapkan sarana dan prasarana untuk derek mobil parkir liar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mobil parkir liar diderek. Ilustrasi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mobil parkir liar diderek. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperkirakan kebijakan derek terhadap kendaraan parkir di tempat yang dilarang diberlakukan dua pekan ke depan. Proses penyiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan derek sendiri masih terus dilakukan sehingga saat pelaksanaan berjalan lancar.

"Insya Allah tahun ini akan diimplementasikan," ujar Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi, Rabu (10/2). Kebijakan derek kendaraan di parkir liar telah tertuang di dalam peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2020.

Ia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem aplikasi. Sejak tahun 2020 lalu, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang kebijakan tersebut kepada masyarakat di Bandung.

"Mudahan-mudahan dalam dua bulan ke depan bisa dilaksanakan," katanya. Ricky menyebutkan saat ini memiliki 2 unit kendaraan derek, satu truk, dan pada tahun 2021 menganggarkan dana untuk pengadaan derek satu unit. Minimal, kendaraan derek dibutuhkan lima unit.

"Eksisting dua derek, satu truk, personel sudah ada, tempat ada, sistem aplikasi ada," katanya. Ia menuturkan, saat ini sedang menyiapkan garasi untuk penyimpanan kendaraan yang diderek dengan tingkat keamanan yang aman dan baik.

"Barang bukti tidak hilang dan rusak di tempat penyimpanan," katanya. Selanjutnya, ia menyebut potensi pelanggaran kendaraan parkir liar berada di jalan provinsi dan nasional.

"Mudah-mudahan lebih baik derek saat ini dan menjamin tidak ada kerusakan yang diderek," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement