REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) merasa prihatin atas pencabutan status WNI Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore. Kopel menilai, sistem hukum di Indonesia mestinya mampu mencegah sebelum Orient bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dalam catatan Kopel, setidaknya ada tiga institusi yang harus menanggung dosa dalam kasus ini. Pertama adalah koalisi partai politik selaku pengusung. Dalam UU Parpol, masing-masing partai secara terbuka melakukan proses penjaringan, penyaringan seleksi yang ketat kepada setiap warga negara yang dipandang cakap memimpin daerah bersangkutan terutama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.
"Partai politik berkewajiban melakukan verifikasi secara serius di lapangan meneliti siapa bakal kandidat bersangkutan. Latar belakangnya terutama dan visi misinya. Bukan malah sibuk menggeledah isi tasnya," kata Direktur Kopel Anwar Razak dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Selasa (9/2).
Kopel menyarankan parpol membentuk tim atau panitia khusus yang menangani perekrutan pencalonan kandidat. Sehingga tidak akan ada alasan pembenar ada penyelundup, koruptor atau teroris bisa lolos jadi calon. Termasuk juga kewarganegaraan asing.
"Sungguh memalukan bagi partai bersangkutan yang mengindikasikan tidak mampu melakukan proses rekruitmen secara sehat dan akuntabel," ujar Anwar.
Dosa kedua dialamatkan pada Dukcapil DKI Jakarta, Kupang termasuk Dirjen Dukcapil Kemendagri karena bertanggung jawab atas terbitnya kartu identitas diri Orient. Kopel menganggap perlunya penelusuran lebih jauh di balik ini.
"Bayangin kalau ini dibiarkan begitu saja. Selain pengawasan internal, pihak Ombudsman juga bisa secara mandiri melakukan investigasi atas kasus ini guna memastikan potensi praktik maladministrasi di dalamnya," ucap Anwar.
Ketiga, Kopel menyinggung penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu yang diberi kewenangan kuat melakukan verifikasi berkas kandidat. Pertanyaan serius kinerja KPU daerah termasuk pusat dalam melakukan supervisi apakah selama ini berjalan atau mereka berdiam saja.
"Negara sudah memfasilitasi institusi ini dengan duit yang tidak sedikit dengan maksud agar bisa bekerja maksimal," ucap Anwar.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Cahyo R Muzhar mengungkapkan bahwa pihaknya masih menelaah dokumen terkait status kewarganegaraan Bupati Dabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. Cahyo mengatakan pihaknya tak bisa sembarangan dalam memutuskan perkara status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.
"Terkait status kewarganegaraan kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah dokumen dokumen yang ada serta mengumpulkan dokumen dokumen terkait lainnya untuk kemudian dijadikan dasar untuk membuat kebijakan," kata Cahyo R Muzhar di Jakarta, Selasa (9/2).