Selasa 09 Feb 2021 20:01 WIB

 Jampidsus Periksa 4 Mantan Pengelola Investasi di Asabri

Empat terperiksa tersebut dalam penyidikan, masih sebagai saksi. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)  memberikan keterangan saat konferensi pers.
Foto:

Febrie menerangkan, sementara ini, khusus pelacakan aset, timnya sudah melakukan sita terhadap 566 bidang tanah seluas 194 hektare, di Lebak, Banten, Senin (8/2). Aset tanah tersebut, diyakini penyidik milik salah satu tersangka Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro yang saat ini sekaligus sebagai terpidana penjara seumur hidup terkait kasus serup di PT Asuransi Jiwasraya. 

Kata Febrie, tim penyidik, dan pelacakan aset, juga bekerja lintas kelembagaan, untuk mengurai transaksi saham dan reksa dana yang menyimpang dan sarat korupsi dalam investasi Asabri. 

“Yang jelas dari kita (Kejakgung), masih terus bekerja, dan intens berkordinasi dengan BPK, PPATK, dan OJK dalam penyidikan ini. Kita meminta bantuan teman-teman di sana, untuk melakukan audit forensik,” kata Febrie, Senin (8/2). Untuk pelacakan aset di luar negeri, Jampidsus, pun dalam kordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk melakukan sita, maupun perampasan.

Dalam penyidikan Asabri yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun, sementara ini Kejakgung sudah menetapkan delapan tersangka. Selain Benny Tjokro, terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya lainnya, yakni Heru Hidayat, juga turut ditetapkan menjadi tersangka. Dua mantan direktur utama (Dirut) Asabri, Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja juga tak luput dari kejaran hukum sebagai tersangka.

 

Adapun tersangka lainnya, yakni, Lukman Purnomosidi, dirut PT Prima Jaringan. Adapun tersangka lain dari jajaran direksi Asabri. Yakni tersangka Hari Setiono selaku Direktur Investasi ASABRI 2013-2019, juga Bachtiar Efendi mantan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017. Seluruh tersangka dalam kasus ini, sejak Senin (1/2), resmi mendekam sementara di tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement