Selasa 09 Feb 2021 20:01 WIB

 Jampidsus Periksa 4 Mantan Pengelola Investasi di Asabri

Empat terperiksa tersebut dalam penyidikan, masih sebagai saksi. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)  memberikan keterangan saat konferensi pers.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat mantan pengelolaan investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diperiksa dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dana pensiun militer dan kepolisian. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, empat terperiksa tersebut, yakni inisial TY, AS, dan IK, serta GP. 

Ebenezer menerangkan, TY diperiksa selaku kepala bidang (kabid) pengelolaan saham Asabri 2012-2017. Adapun AS, diperiksa terkait jabatannya selaku staf investasi Asabri 2010-2017. Sedangkan IK, diperiksa dalam perannya sebagai pelaksana tugas (plt) kepala divisi (kadiv) investasi PT Asabri 2017. Dan GP, diperiksa menyangkut perannya sebagai Kadiv Investasi Asabri 2017-2018.

Ebenezer mengatakan, empat terperiksa tersebut dalam penyidikan, masih sebagai saksi. “Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk mencari fakta-fakta hukum, dan untuk mengumpulkan alat-alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” terang Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Senin (9/2).

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menambahkan, proses penyidikan dugaan korupsi di Asabri masih terus berjalan. Tim penyidikan saat ini, kolektif bekerja untuk menggali fakta hukum, dan pembuktian, sekaligus pelacakan aset. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement