Selasa 09 Feb 2021 16:24 WIB

Saatnya KPK Usut Sosok 'King Maker' di Perkara Pinangki

MAKI akan mengajukan praperadilan agar KPK mengusut 'king maker' di perkara Pinangki.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Dian Fath Risalah

Dalam pertimbangan putusan 10 tahun penjara untuk Pinangki Mirna Sari yang dibacakan pada Senin (8/2), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan, sosok 'king maker' dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) memang benar adanya.

Baca Juga

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'king maker'," kata Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Sayangnya, sosok 'king maker' tersebut hingga kini belum terungkap. Adapun selama proses pesidangan, majelis hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi. Namun, sosok 'king maker' hanya sempat diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.

Atas putusan terhadap Pinangki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalaminya. Hal tersebut dilakukan sebelum mengungkap sosok 'king maker' yang muncul dalam persidangan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara suap tersebut.

"Tentu kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu karena semua itu yang terungkap di persidangan untuk perkara Pinangki," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (9/2).

Dia mengatakan, KPK masih berpeluang untuk masuk dan melakukan supervisi dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. Meski demikian, dia mengatakan, supervisi terkait perkara tersebut akan mungkin dilakukan sepanjang ada bukti serta saksi lain yang mendukung.

"Kalau ternyata ada dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkap tentu kami sangat terbuka tetapi itu semua kami akan menunggu dari hasil putusan dulu," katanya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah pernah mendesak KPK untuk segera mengungkap sosok 'king maker' dalam perkara Pinangki. MAKI meminta KPK untuk memulai melakukan penyelidikan menyusul tidak berhasilnya majelis hakim mengungkap sosok 'king maker' di persidangan.

"Sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement