Senin 10 Aug 2026 13:44 WIB

Sidik MBG, Kejagung Panggil 16 Saksi

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 pada Senin ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta merinci 16 saksi itu adalah IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat, dan GW selaku Staf Keuangan PT NGS.

Baca Juga

Kemudian, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS. Terakhir, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, dan MHN selaku pihak swasta.

Anang mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi