JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya pidana badan, Pinangki juga dihukum membayar denda Rp 600 juta dalam kasus suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat pembebasan Djoko Sugiarto Tjandra. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama...
Berita Lainnya