Selasa 09 Feb 2021 00:11 WIB

Korupsi Asabri, Jampidsus Sita 566 Bidang Tanah

Penyitaan aset bertujuan menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pelacak aset di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai melakukan penyitaan harta-benda milik para tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, untuk sementara, timnya melakukan penyegelan terhadap 566 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus kerugian negara Rp 23,7 triliun tersebut.

“Untuk sementara, terkait penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, tim kita sudah melakukan penyitaan, berupa tanah sebanyak 566 bidang di Maja, Lebak, Banten,” kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada Senin (8/2). 

Kata dia, perhitungan dari aset tak bergerak tersebut belum ditemukan angka pasti. Namun, kata Febrie, penyitaan aset-aset tersebut, bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan. “Belum dihitung. Tapi itu luasnya, 194 hektare,” terang Febrie. 

Dia mengungkapkan, dari pelacakan, tim penyidik meyakini 566 bidang tanah dengan luas 194 hektare tersebut, milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro, adalah bos dari PT Hanson Internasional (MYRX), yang saat ini juga berstatus terpidana terkait korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus itu, pengadilan menguatkan kerugian negara setotal Rp 16,8 triliun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement