Selasa 09 Feb 2021 16:01 WIB

BNN Sita Setengah Ton ‘Lemang Ganja’ di Parung, Bogor

Setengah ton narkotika golongan I dari Aceh itu dikirim menggunakan jasa kargo.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
BNN menggagalkan penyelundupan setengah ton ganja yang dikemas dalam pipa paralon berbentuk seperti lemang, di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Selasa (9/2)
Foto:

Diduga tersangka merupakan salah satu warga binaan dalam status narapidana, di lembaga permasyarakatan (lapas) di wilayah Bogor. Namun, Arman belum bisa mengungkapkan lapas mana tersangka tersebut berasal. Apakah dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor atau Lapas Paledang, Kota Bogor.

“Tersangka kita duga dan saat ini masih dalam proses, adalah salah satu warga binaan dalam status narapidana di laas di daerah Jawa Barat ini, dan lebih tepat lagi di wilayah Bogor. Nanti kita akan jelaskan (lapas mana),” ungkapnya.

Sebelumnya, truk kargo tersebut sempat berhenti di kawasan Sentul Selatan, Kabupaten Bogor. Kemudian berpindah ke kawasan Parung, di mana rencananya akan dijadikan gudang penyimpanan sementara sebelum didistribusikan kepada para pemesan.

Arman mengatakan, peredaran ganja itu tergantung dari mana asal pemesannya, dan bisa menyebar di seluruh Indonesia. Sehingga hal itu harus diwaspadai.

“Sekalipun itu berasal dari Sumatera, kala sudah sampai di sini, kemudian mungkin saja ada pesanan atau pembeli dari Sumatera, bisa saja dikirim kembali ke sana. Yang jelas kalau sudah sampai di Jakarta bisa berpotensi menyebar ke seluruh Indonesia. Nah ini yang pelru kita waspadai,” ujarnya.

Terkait hukumannya, Arman mengatakan, ganja merupakan narkotika Golongan I, baik biji, daun, batang, maupun jeraminya dilarang untuk diginakan. 

 

“Maka jika itu dilanggar, itu adalah perbuatan pidana atau termausk dalam kejahatan narkotika dan hukumannya maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement