Senin 08 Feb 2021 19:55 WIB

Tindaklanjut Kasus Laskar FPI, Polri: Masih Pelajari Temuan

Polri menjanjikan bakal menyikapi seluruh rekomendasi Komnas HAM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,

 

Tindaklanjut Kasus KM 50 Jalan di Tempat

JAKARTA--Polri mengeklaim masih mempelajari seluruh temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)terkait meninggalnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Terhitung, sudah 18 hari sejak laporan hasil investigasi Komnas HAM diterima Polri pada Kamis (21/1) lalu.

Komnas HAM telah melaporkan hasil investigasinya ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1) dan diterima Polri pada Kamis (21/1). "Yang jelas Polri masih mempelajari seluruh temuan dari Komnas HAM, nanti perkembangannya bagaimana, tentunya kita tunggu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/2).

Pernyataan Rusdi juga pernah disampaikan Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu (3/2) pekan lalu. Polri menyatakan, sedang mendalami rekomendasi Komnas HAM tersebut. Bahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, pada saat itu pernah menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

Namun, hingga berganti pekan, belum ada laporan perkembangan yang dibuka Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus KM 50 tersebut. Rusdi memastikan menyikapi semua rekomendasi Komnas HAM. "Publik juga akan tahu, bagaimana Polri menyikapi semua rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan KM 50," tegasnya.

Sebelumnya pada Senin (1/2) lalu, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya menerima surat hasil rekomendasi Komnas HAM pada Kamis (21/1) lalu. Komnas HAM sendiri telah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, pada Kamis (14/1) lalu. Kemudian Presiden Jokowi akan memerintahkan Kepolisian untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Penyidik baru menerima hasil investigasi Komnas hari Kamis yang lalu," ujar Brigjen Pol Andi Rian.

Sementara itu, dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian tersebut berupa unlawful killing atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebihan dalam penegakan hukum. Namun disebutkan, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Ketua tim penyelidikan, Choirul Anam dalam konferensi persnya.

Menurut Anam, dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, saat terjadi dugaan baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi. Sedangkan empat yang lain meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement