Senin 08 Feb 2021 16:21 WIB

Pilkada 2024: Hanya Anies yang Bisa Kehilangan Panggung

Jika Pilkada DKI digelar pada 2024, Anies akan lengser dan digantikan oleh Plt.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar

Rencana DPR merevisi UU Pemilu diwarnai oleh penolakan mayoritas fraksi. Tercatat, fraksi-fraksi yang awalnya mendukung revisi UU Pemilu adalah PKS, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Golkar. Belakangan, Golkar dan Nasdem berbalik arah menolak revisi UU Pemilu.

Baca Juga

Jika UU Pemilu tak jadi direvisi, Pilkada serentak 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi yang paling dirugikan.

"(Pilkada 2022 untuk panggung nyapres?) Untuk Jakarta benar karena untuk 2022 kalau tidak ada Pilkada maka Anies keluar panggung 1 tahun lebih," kata Qodari dalam keterangannya pada Republika, Senin (8/2).

Qodari menduga upaya merevisi UU Pemilu dan 'memaksa' Pilkada serentak pada 2022 terjadi demi memudahkan Anies Baswedan menjadi calon presiden (capres) pada 2024. Menurutnya, Anies berpeluang kehilangan 'panggung' jika Pilkada serentak tetap dilakukan sesuai jadwal di 2024.

"Kampanye Jakarta cuma sedikit di bawah intensitas Pilpres. Kalau Anies menang (Pilkada 2022) maka punya masa jabatan 1 tahun lebih menuju Pilpres 2024," ucap Qodari.

Qodari menilai, jika Pilkada DKI Jakarta jadi digelar 2022 dan Anies kembali memenangkan pilkada DKI Jakarta, maka Anies masih punya panggung di pemerintahan. Namun, jika pilkada serentak digelar pada 2024, otomatis Anies akan lengser dan jabatannya diisi oleh Plt.

"Tetapi kalau Anies maju, dia dapat panggung pilkada, dan apabila menang terpilih kembali, maka akan punya panggung lagi di pemerintahan selama dua tahun," imbuhnya.

Qodari tak sepakat jika wacana menolak Pilkada serentak 2024 juga untuk memfasilitasi Ridwan Kamil, Khofifah Indar Parawansa dan Ganjar Pranowo ke panggung Pilpres 2024. Menurut Qodari, ketiganya tetap berpeluang ke Pilpres 2024 tanpa perlu mempercepat Pilkada serentak 2024.

"Orang sebut disini ada kepentingan Jabar, Jatim, Jateng. Bukan begitu. Sejauh pemilu serentak April 2024 maka Emil, Ganjar dan Khofifah tidak punya masalah karena masa jabatan cukup mendekati Agustus 2023 sudah pendaftaran Capres. Ketiganya tak kehilangan panggung. Yang hilang hanya Anies," ungkap Qodari.

Menanggapi opini Qodari, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membantah bahwa revisi UU Pemilu memberikan perlakuan khusus terhadap provinsi atau kabupaten tertentu. Menurutnya RUU Pemilu berlaku untuk semua.

"Eggak lah, UU (UU 10 Tahun 2016 tentang pilkada) ini kan dibuat 2016, sementara Pilkada DKI itu 2017, jadi enggak nyambung gitu loh," tegasnya.

Adapun, Anies Baswedan enggan berkomentar lebih jauh mengenai pembahasan wacana Pilkada 2024. Menurut Anies, saat ini ia lebih fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Enggak, sekarang kita urusin Covid dulu," kata Anies di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement