Senin 08 Feb 2021 09:11 WIB

Jaksa Pinangki Hadapi Sidang Vonis Kasus Djoko Tjandra

JPU sebelumnya menuntut Pinangki hukuman 4 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari
Foto:

Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Terdakwa juga mempunyai anak berusia 4 tahun," ucapnya.

Dalam pledoinya, Pinangki menegaskan tidak pernah mengkhianati institusi Kejaksaan hingga menghindarkan seorang buronan, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Hal tersebut ia sampaikan dalam pledoi yang ia bacakan pada Rabu (20/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Rasa Kebanggaan dan segenap syukur kepada institusi kejaksaan tersebut selalu terpatri dalam diri sehingga tidak mungkin bagi saya untuk mengkhianati institusi Kejaksaan yang sangat saya cintai ini dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," ujar Pinangki.

"Ijinkan saya menyampaikan sebagaimana terungkap sebagai fakta persidangan bahwa sejak awal pertemuan dengan Djoko Tjandra, saya selalu meminta Djoko Tjandra untuk menjalankan hukumannya terlebih dahulu baru selanjutnya ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan oleh Anita Kolopaking, " tambah Pinangki

Dalam pledoinya, Pinangki menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Kejaksaan, anak dan keluarga serta para sahabatnya karena telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat hancur hidupnya. Pinangki tak memungkiri bahwa atas perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat dirinya mempermalukan institusi Kejaksaan serta.

Ia bahkan juga harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya pada masa pertumbuhannya. Pinangki lun mengaku tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tuanya karena pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan sebagai Jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ujarnya.

"Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya, untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambah Pinangki.

 

Dalam penutup pledoinya, Pinangki kembali permohonan pengampunan serta permohonan diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu. "Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada Majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil – adilnya, " ucap Pinangki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement