Senin 08 Feb 2021 09:06 WIB

Partai Suu Kyi Minta PBB tak Akui Pemerintah Militer Myanmar

PBB diminta tidak bekerja sama dengan pemerintah militer

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
 Demonstran yang memegang potret Penasihat Negara Myanmar yang ditahan, gambar Aung San Suu Kyi dan bendera partainya Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) mengambil bagian dalam protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, 07 Februari 2021.
Foto: EPA-EFE/LYNN BO BO
Demonstran yang memegang potret Penasihat Negara Myanmar yang ditahan, gambar Aung San Suu Kyi dan bendera partainya Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) mengambil bagian dalam protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, 07 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pada Ahad (7/2) meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional agar tidak mengakui Dewan Administrasi Negara yang dibentuk setelah kudeta militer. NLD mendesak PBB untuk tidak bekerja sama dengan pemerintah militer yang tidak sah.

Anggota Komite Eksekutif NLD Aung Kyi Nyint mengatakan, mereka mengetahui beberapa diplomat asing bersiap untuk mulai bekerja dengan dewan tersebut. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Baca Juga

"Kudeta tidak sesuai dengan konstitusi dan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Win Myint yang ditahan dan masih merupakan pemerintahan yang sah. Tidak ada negara yang mengakui junta militer jika mereka menghormati norma-norma demokrasi," kata Kyi Nyint kepada Anadolu Agency melalui telepon pada Ahad (7/2).

Pada Jumat (5/2), Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Myanmar Christine Schraner Burgener berbicara dengan Wakil Ketua Dewan Administrasi Negara dan Wakil Kepala Militer Soe Win melalui panggilan video. Dewan Administrasi Negara didirikan pada 2 Februari setelah militer melakukan penahanan terhadap sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Pemimpin NLD dan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi. Dewan yang dipimpin oleh panglima tertinggi angkatan bersenjata, adalah badan eksekutif yang saat ini mengatur negara.

Baca juga : 'Pengusutan Kasus HAM di Km 50 Melambat, Framing Berhasil'

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement