Senin 08 Feb 2021 07:18 WIB

Lima Alasan Hakim Harus Vonis Maksimal Pinangki Menurut ICW

ICW mendesak hakim Tipikor jatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk Pinangki.

Rep: Dian Fath Risalah  / Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan
Foto:

Jaksa Penuntut Umun meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Jaksa menilai, mantan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).  

Tak hanya pidana badan, penuntut umum juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara, hal yang meringankan, yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Terdakwa juga mempunyai anak berusia empat tahun," kata Jaksa. 

Dalam pledoinya, Pinangki menegaskan, tidak pernah mengkhianati institusi Kejaksaan hingga menghindarkan seorang buronan, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Hal tersebut ia sampaikan dalam pledoi yang ia bacakan pada Rabu (20/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

"Rasa Kebanggaan dan segenap syukur kepada institusi kejaksaan tersebut selalu terpatri dalam diri sehingga tidak mungkin bagi saya untuk mengkhianati institusi Kejaksaan yang sangat saya cintai ini dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," ujar Pinangki. 

"Izinkan saya menyampaikan sebagaimana terungkap sebagai fakta persidangan bahwa sejak awal pertemuan dengan Djoko Tjandra, saya selalu meminta Djoko Tjandra untuk menjalankan hukumannya terlebih dahulu baru selanjutnya ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan oleh Anita Kolopaking," tambah Pinangki

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement