“Perlu saya ingatkan, ini bukan ganjil-genap terkait dengan mengurangi volume kemacetan lalu lintas, tapi tentang protokol kesehatan sehingga tidak ada sanksi tilang. Tetapi adanya sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Susatyo.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, sistem ganjil-genap yang dilakukan pada Jumat, Sabtu, dan Ahad selama dua pekan ke depan, berlaku selama 24 jam di seluruh ruas jalan di Kota Bogor.
Tak hanya itu, nantinya akan ada dua jenis pos. Yakni pos statis dan pos dinamis.
“Yang statis itu dari jam 08.00 WIB sampai jam 20.00 WIB. Lewat dari itu sebelum dan sesudahnya dinamis saja berputar penjagaan dan pengawasannya,” pungkasnya.