Jumat 05 Feb 2021 16:34 WIB

Wagub DKI: Jakarta Belum Bisa Terapkan Lockdown Akhir Pekan

Wagub mengatakan Jakarta masih melaksanakan PPKM jilid dua.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Foto:

 

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar pemerintah menerapkan lockdown akhir pekan sebagaimana yang sudah  diterapkan Turki. Penerapannya, masyarakat tidak boleh keluyuran mulai Jumat malam pukul 21.00 hingga Senin pukul 05.00.

"Itu kan orang selama dua hari tiga malam itu enggak ada penyebaran virus kan sebenarnya. Semua orang di rumah. Bisa enggak dicarikan alternatif seperti itu misalnya itu namanya lockdown akhir pekan," kata Saleh kepada Republika.co.id, Ahad (24/1).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meyakini usulannya tersebut mampu mengurangi penularan virus lantaran tidak ada aktifitas masyarakat di akhir pekan. Menurutnya lockdown akhir pekan tersebut perlu dicoba lantaran pemerintah tidak sanggup menerapkan lockdown total. 

"Lockdown total itu misalnya tiga bulan enggak boleh keluar semua. Lebih bagus lockdown akhir pekan aja," ujarnya.

Usulan tersebut ia sampaikan menanggapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 oleh pemerintah. Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah memperpanjang PPKM.

"Apa sih sebetulnya alasan ini diperpanjang gitu. Kan targetnya untuk menekan penurunan Covid, tapi dengan diperpanjang dari kemarin dicoba enggak turun juga," tuturnya.

Ia juga menganggap jika lockdown dilakukan di akhir pekan maka tidak akan terlalu berdampak pada ekonomi. "Menurut saya kalau kita buat lockdown akhir pekan tidak begitu menganggu ekonomi karena orang berekonomi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan biasanya kan Sabtu Minggu libur. Nah kenapa yang enggak (hari) libur itu kita manfaatkan untuk lockdown akhir pekan?" ujarnya.

 

Menurutnya pemberlakuan lockdown bisa diterapkan di daerah-daerah zona merah dan zona oranye. Pemberlakuan lockdown tentu disertai dengan penegakan aturan yang tegas. "Kalau pola itu harus tegas. Tetap harus ada denda," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement