Kamis 04 Feb 2021 14:34 WIB

Kemenhub Terbitkan 73.348 Pas Kecil dan 124.393 Buku Pelaut

Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakukan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil serta Buku Pelaut Merah secara gratis untuk nelayan.
Foto:

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Hermanta berharap, adanya kegiatan pelayanan gratis ini dapat diketahui dan dinikmati oleh masyarakat luas. Sehingga akan lebih banyak kapal  yang melakukan sertifikasi serta pelaut dalam hal ini nelayan yang mengantongi buku pelaut merah.  

Dengan demikian, nantinya kapal-kapal yang berlayar di lautan sudah dipastikan telah memenuhi standar karena telah tersertifikasi seluruhnya. “Pengguna jasa itu bisa melakukan kegiatan dengan biaya yang sangat minim (karena pelayanan gratis Gerai Pengukuran Kapal) sehingga membantu perekonomian nasional. Hal-hal positif ini harus bisa disampaikan secara luas sehingga masyarakat bisa memanfaatkan itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/2DJPL-18 tanggal 23 April 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Buku Pelaut untuk Pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional berbendera Indonesia dan berlayar di Perairan Indonesia.

 

Berdasarkan peraturan ini, Buku Pelaut untuk kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional wajib dimilik pelaut yang bekerja pada kapal penangkap ikan dengan panjang 12 meter sampai dengan kurang dari 24 meter yang wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Iklan (SIPI), kapal motor berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 35 serta kapal tradisional berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 105.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement