Rabu 03 Feb 2021 20:38 WIB

Komisi X: Pemda Wajib Alokasikan 20 Persen untuk Pendidikan

Seluruh pemerintah daerah wajib memenuhi peraturan ini sesuai amanat undang-undang.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Foto: Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, anggaran pendidikan 20 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga harus diterapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengatakan, seluruh pemerintah daerah wajib memenuhi peraturan ini sesuai amanat undang-undang.

"Tidak hanya APBN yang harus mengalokasikan 20 persen anggaran (untuk pendidikan) tapi juga seluruh pemerintah daerah punya kewajiban menganggarkan 20 persen dari postur APBD-nya masing-masing," kata Huda, saat RDP virtual dengan Kemendikbud, Rabu (3/2).

Pada prinsipnya, ia ingin mengetahui alasan anggaran pendidikan di daerah kebanyakan masih di bawah 20 persen. Bahkan, rata-rata daerah hanya menganggarkan 9 persen dari total APBD untuk fungsi pendidikan.

Selain itu, Huda juga mendorong agar jika ada daerah yang anggaran pendidikannya sudah melampaui rata-rata pemerintah daerah lainnya maka harus bisa mencapai angka 20 persen. "Reformulasi anggaran untuk pendidikan sebisa mungkin harus didorong mencapai 20 persen," kata dia menegaskan.

Tercapainya anggaran pendidikan 20 persen di APBD membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh kepala daerah tanpa terkecuali. Huda menegaskan, pemimpin daerah perlu mengambil peran yang besar dalam penentuan anggaran pendidikan di APBD ini.

Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil inisiatif untuk mewajibkan kepada pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen. "Kiranya ada regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah harus menganggarkan 20 persen anggarannya untuk fungsi pendidikan," kata dia lagi.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement