REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Febrianto Adi Saputro
Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2020 yang dilanjutkan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly, berujung terungkapnya status kewarganegaraan Orient. Hingga kini, Orient ternyata masih memiliki paspor Amerika Serikat (AS) dan status kewarganegaraaannya pun masih diakui oleh Kedubes AS di Indonesia.
Nasib Orient kini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dirinya tinggal menjalani pelantikan sebagai bupati terpilih. Namun, hari ini Kemendagri menyatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), soal status kewarganegaraan Orient.
"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya kepada Republika, Rabu (3/2).
Zudan juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait paspor dan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Kemenkumham menyatakan, benar bahwa paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.
"Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan memengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," kata Zudan.
Ia pun memaparkan riwayat data kependudukan Orient P Riwu Kore. Orient pernah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta. Orient terdata dalam database Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) tahun 1997 sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional sehingga nomornya berubah sebelum program KTP-el. Selanjutnya pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.
Pada 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
"Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI," tutur Zudan.
Zudan juga menyatakan telah berhasil menelepon Orient Riwu Kore pada Rabu (3/2). Orient mengakui pernah memiliki paspor negara AS tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan Orient memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan 1 April 2019.
Kepala Disdukcapil Kota Kupang Agus Ririmasse menjelaskan terkait KTP elektronik atau KTP-el atas nama Orient P Riwu Kore,. Menurutnya, data kependudukan Orient P Riwu Kore ada dalam database Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernah menjadi warga DKI Jakarta sebelum pindah ke Kota Kupang.
"Pak Orient P Riwu Kore ini, beliau itu namanya dan data kependudukannya ada pada database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu sejak tahun 1997. Beliau memiliki KTP elektronik Jakarta Utara dengan NIP 3172 sekian. Itu KTP-nya beliau Jakarta. Selang beberapa waktu beliau pindah ke Jakarta Selatan," ujar Agus saat dihubungi Republika, Rabu (3/2).
Ia menuturkan, pada 3 Agustus 2020, Orient mengajukan permohonan untuk menjadi warga Kota Kupang. Berdasarkan surat permohonan ini, Disdukcapil Kota Kupang mengajukan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SK PWNI) kepada Kepala Disdukcapil DKI Jakarta.
Menurut dia, Disdukcapil DKI Jakarta kemudian memeriksa berkas permohonan dan menerbitkan surat pindah atas nama Orient P Riwu Kore dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang. Atas dasar surat ini, Disdukcapil Kota Kupang menerbitkan KTP-el Orient yang beralamat tinggal di Kota Kupang, NTT.
"Dasar itulah saya cetak KTP elektronik, jadi bukan Kota Kupang yang mencetak KTP karena mungkin ada unsur lain-lain, enggak ada, dia sudah punya KTP dari Jakarta," kata Agus.
Di sisi lain, Agus mengatakan, dalam surat permohonan perpindahan itu, tidak ada nomenklatur yang mengharuskan warga mengisi alasan pindah tempat tinggal. Menurut Agus, setiap WNI memiliki hak untuk pindah domisili di wilayah Tanah Air.
Ia melanjutkan, pada 16 September 2020, KPU dan Bawaslu Sabu Raijua datang ke Disdukcapil Kota Kupang untuk mengklarifikasi keabsahan KTP-el yang dilampirkan Orient saat mendaftarkan diri menjadi calon bupati. Klarifikasi terkait benar atau palsu KTP-el tersebut.
"Saya menjelaskan data histori ini, saya buka sistem kita, dan coba kita lihat, dan mereka mengakui bahwa itu benar, yang diisukan itu miring. Sehingga dibuat lah berita acara klarifikasi itu," tutur Agus.
Namun, pada awal Februari 2021, Bawaslu Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan AS yang menginformasikan Orient Patriot Riwukore adalah benar warga AS. Namun, surat tertanggal 1 Februari 2021 itu datang setelah KPU menetapkan Orient sebagai calon bupati terpilih.
Sementara itu, terkait dilantik atau tidaknya bupati Sabu Raijua terpilih Orient, Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait. Kemendagri menyatakan sudah menyiapkan alternatif solusi terhadap status bupati terpilih ini.
"Ada baiknya beberapa alternatif solusi atas permasalahan tersebut dibicarakan dulu, sehingga akan ditemukan penyelesaian yang lebih tepat," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu.