Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, keputusan peraturan UU merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI. Oleh karena itu, dia menyampaikan, Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya keputusan pelaksanaan pilkada kepada pihak-pihak terkait.
"Kita serahkan kebijakan itu yang akan disusun, digodok dan diputuskan oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Apakah tetap seperti UU sekarang pilkada serentak dilakukan di 2024 sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dan DPR RI," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta partai koalisi pendukungnya untuk mengkaji ulang rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lanjut tidaknya revisi undang-undang pemilu tergantung komisi II.
"Mesti ada kesepahaman di DPR sendiri mengenai jadi atau tidaknya revisi UU pemilu di luar kode-kode yang katanya dilakukan oleh pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Dia menyerahkan sepenuhnya pada Komisi II DPR sebagai pengusul revisi Undang-Undang tersebut. Tentunya hal tersebut tergantung juga dari perintah fraksi dari masing-masing partai yang ada di parlemen.
"Ini kembali kepada kawan-kawan di komisi II tentunya yang menjalankan perintah dan fraksi partainya masing-masing untuk kemudian mengkaji dan melakukan proses-proses komunikasi di komisi II, apakah inisiatif DPR ini mau dilanjutkan atau tidak," ujarnya