Rabu 03 Feb 2021 02:12 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Raup Rp 2,3 Juta dari Operasi Yustisi

Jumlah tersebut lebih besar dari kegiatan Yustisi bulan sebelumnya.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas mendata warga yang tidak menggunakan masker saat operasi yustisi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Petugas mendata warga yang tidak menggunakan masker saat operasi yustisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 56 orang terjaring operasi yustisi di Pasar Kranji Baru Kota Bekasi. Dari operasi tersebut, terkumpul denda mencapai Rp 2.336.000, pada Selasa (2/1).

Jumlah uang denda itu masuk ke dalam kas daerah melalui Bank BJB cabang Kota Bekasi. Jumlah tersebut lebih besar dari kegiatan Yustisi sebelumnya pada hari Kamis (28/1) lalu yaitu sebanyak Rp 1.674.000.

Baca Juga

"Kami dari pemerintah kota Bekasi akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga masyarakat semakin sadar dan taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya dalam penanganan wabah Covid-19 ini," kata Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu dalam keterangan tertulis.

Adapun, penegakkan perda tersebut mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. "Kita dari Pemerintah Kota Bekasi, hari ini kembali melakukan kegiatan Yustisi bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di pasar agar senantiasa memakai masker serta mentaati Protokol Kesehatan lainnya" tegasnya.

Dalam pelaksanaanya, kegiatan Yustisi Hari ini ada 56 pelanggar. Mereka terdiri atas 51 pelanggar pria dan lima pelanggar perempuan. Setelah diputuskan kesalahannya, pelanggar akan ditentukan dendanya oleh Jaksa Penuntut Umum di lokasi dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement