Selasa 02 Feb 2021 20:17 WIB

Tersangka ASABRI Bisa Bertambah, Kejagung: Peluang itu Ada

Kejagung akan memastikan adanya alat bukti untuk menetapkan status hukum seseorang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono.
Foto:

Dua tersangka lagi, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, bos di PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Minera (TRAM) yang saat ini sedang menjalani pemidanaan penjara seumur hidup karena terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam kasus Jiwasraya. Antara kasus Jiwasraya, dan ASABRI memang ada keterkaitan.

Kasus tersebut, sama-sama menyangkut soal pengalihan keuangan nasabah asuransi plat merah tersebut, ke dalam instrumen investasi saham, dan reksa dana yang dianggap merugikan keuangan negara.  

Dalam kasus Jiwasraya yang sudah vonis di PN Tipikor, Jakarta 2020, nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan dalam kasus ASABRI, estimasi kerugian negara, senilai Rp 23,7 triliun.

Dalam kasus Jiwasraya, selain menyeret enam orang ke penjara seumur hidup, penyidikan di Jampidsus, juga menetapkan 13 tersangka korporasi dari manajemen investasi (MI) yang mengelola saham dan reksa dana Jiwasraya di sejumlah emiten bermasalah. Dari penyidikan terhadap korporasi tersebut, penyidikan juga menetapkan dua tersangka perorangan tambahan yang sampai hari ini, belum melaju ke persidangan. 

 

Sedangkan menyangkut pengungkapan ASABRI, tim penyidikan di Jampidsus, kembali melanjutkan pemeriksaan. Pada Selasa (2/1), tujuh bos dari MI, dan aset manajemen turut diperiksa untuk penyidikan lanjutan. Beberapa MI yang diperiksa tersebut, adalah korporasi pengelola keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Seperti PT Pool Advista Manajemen, dan PT Oso Manajemen Investasi. Namun, tujuh MI tersebut, dalam penyidikan ASABRI kali ini, masih sebatas saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement