REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana penjara seumur hidup kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dua bos dari PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Mineral (TRAM) tersebut, dituduh terlibat dalam kasus serupa di PT Asabri. Dua terpidana tersebut, dikatakan bersekongkol dengan dua jenderal purnawirawan Angkatan Darat (AD) yang merugikan negara senilai Rp 23,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, ada delapan nama sementara yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sampaikan, ada delapan tersangka kasus Asabri. Yakni ARD, SW, BE, HS, IWS, dan LP. Dan dua lagi, tersangka yang berstatus terpidana, yakni BT, dan HH,” terang Ebenezer, di Gedung Biro Pers Kejakgung, Jakarta, pada Senin (1/2).
Ebenezer menerangkan, ARD merupakan Direktur Utama (Dirut) Asabri 2011-2016. Inisial tersebut, mengacu pada nama Adam Rachmat Damiri yang diketahui sebagai purnawirawan bintang dua, atau berpangkat militer terakhir sebagai Mayor Jenderal (Mayjen). Adam Damiri, adalah prajurit infanteri AD, yang pernah menjabat pos militer sebagai Pangdam IX Udayana. Adam Damiri, juga pernah divonis penjara tiga tahun, karena terlibat dalam pelanggaran HAM di Timor-timor.