Saat dilakukan patroli di Perairan Popayato, tim gabungan mendapati perahu nelayan yang dicurigai menangkap ikan menggunakan bom. "Tim gabungan kemudian mendatangi perahu nelayan tersebut dan menyergapnya,’’ ujar dia.
Saat disergap, lanjut Alam, pelaku mencoba membuang barang bukti, namun berhasil dicegat oleh tim gabungan. Selanjutnya pelaku diamankan ke pesisir Pantai Lokpon, Kecamatan Popayato dan langsung dibawah ke Mako Ditpolairud utuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang disita, imbuh dia, antara lain satu unit baterai aki, dua buah botol berisi bahan bom, 20 meter kabel, satu unit perahu, dan satu unit mesin tempel 40 PK. Ketiga tersangka, sambung Alam, dijerat dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Aksi penangkapan ikan dengan bom sering kali dilakukan oknum nelayan. Padahal, kata Alam, kegiatan seperti itu melanggar hukum karena merusak kondisi alam di laut. "Kami selalu memberikan imbauan kepada nelayan agar tak menggunakan bom saat menangkap ikan. Selain merusak juga membahayakan nelayan itu sendiri," tutur dia.