REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Tiga nelayan warga Desa Torosieje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, diamankan polisi. Ini karena, ketiganya diduga menangkap ikan dengan menggunakan bom. Ketiganya ditangkap saat beraksi di Perairan Popayato.
"Ketiganya menangkap ikan dengan tidak ramah lingkungan (menggunakan bom ikan)," kata Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, SH SIK, MH, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (2/2).
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu UN (39 tahun), TN (28), dan RL. Menurut Alam, ketiga tersangka ditangkap Senin (1/2) sekitar pukul 12.06 WITA di Perairan Popayato, tepatnya pada posisi koordinat 00°26′24.06″N 121°24′27.15″E.
Saat ditangkap, kata dia, ketiganya tengah menyiapkan peralatan untuk menangkap ikan dengan bom. "Dari pengakuan tersangka menangkap ikan dengan bom sering dilakukan," ujar dia.
Menurut Alam, kasus penangkapan ikan dengan bom ini terungkap dari laporan warga. Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, tim gabungan Pos Unit Wanggarasi dan Pos Unit Marisa Dit Polairud Polda Gorontalo melakukan patroli.