Selain PHK, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, ada 411 pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja/buruh yang diliburkan sebanyak 923 orang.
"Jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2.203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja/buruh, maka prosentase jumlah pekerja/buruh yang terkena PHK di Kota Bekasi dalam masa pandemi ini bertambah 1,9 persen. Dan prosentase jumlahPekerja/Buruh yang dirumahkan bertambah 0,5 persen," jelas Ika.
Sementara itu, merujuk data jumlah PHK pekerja/buruh se-Provinsi Jawa Barat per 20 November 2020, sebanyak 19.384 pekerja/buruh dan yang dirumahkan ada sebanyak 80.151 pekerja/buruh.
"Upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan pasal 151 UU no, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dimana Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi covid-19 ini," jelas Ika.
Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, pemerintah daerah senantiasa mengimbau melaksanakan mekanisme Perundingan dengan pekerja terkait Upah, jam kerja, Libur/dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.