Selasa 10 Nov 2020 18:05 WIB

Menaker: Pemerintah Selalu Buka Pintu Dialog

Dialog dilakukan dengan unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan selama ini, pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dalam pembahasan Undang-undang Cipta Kerja. Dialog dilakukan dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha.

“Jika konteksnya ketenagakerjaan maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB (Serikat Pekerja / Serikat Buruh) maupun dari pengusaha,” kata Ida di Jakarta, Selasa (10/11).

Baca Juga

Sejak awal proses sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, Ida mengatakan, Kemenaker sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. “Bahkan saat ini, kita juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja,” kata menaker.

Ia mengatakan ada empat Rancangan PP yang telah disiapkan dan sedang dalam proses penyusunan. "Di undang-undang diberi waktu 3 bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,” kata dia.

Empat RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah dibahas Tripartit Nasional, yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida mengatakan pemerintah terus kerja keras untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh. Karena itu, pemerintah hadir di tengah-tengah, mendengarkan semua pihak dan memposisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara adil dan sama.

"Memang tidak mudah mememukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha harus tetap bersama," terangnya.

Pada hari ini, berbagai demontrasi dan unjuk rasa soal UU Cipta Kerja digelar di sejumlah lokasi, termasuk di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menaker mengatakan unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak.

Namun, ia berharap, pengunjuk rasa selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis. “Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement