Senin 01 Feb 2021 16:52 WIB

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi

Hiendra didakwa memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA Nurhadi Rp 45,7 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Foto:

Sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Hiendra selaku Direktur Utama PT MIT mempunyai permasalahan hukum dengan PT KBN pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga tingkat Kasasi di MA. Hal itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara serta gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT. 

Hiendra pun menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut. "Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tutur Jaksa. 

 

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement