Senin 01 Feb 2021 16:52 WIB

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi

Hiendra didakwa memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA Nurhadi Rp 45,7 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Dalam tanggapannya, penuntut umun meminta hakim melanjutkan perkara Hiendra ke tahap pembuktian.

"Kami mohon kepada majelis hakim uang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan dan menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa HS dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak diterima," kata Jaksa Nurharis Arhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2).

Penuntut umum meminta kepada mejelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Dalam tanggapannya, penuntut umum meyakini dakwaan terhadap Hiendra telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan ayat 3 KUHP. 

Hiendra didakwa memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar. Disebutkan dalam dakwaan, suap diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement