Senin 03 Feb 2020 22:21 WIB

KPK Lakukan Rangkaian Tes untuk Enam Jaksa Baru KPK

KPK melakukan rangkaian tes terhadap enam jaksa baru dari Kejakgung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian tes terhadap enam jaksa baru dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang akan memperkuat kerja-kerja di Direktorat Penuntutan KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengunkapkan Direktorat Penuntutan KPK masih kekurangan SDM.

"Tentu ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan KPK yang mana Kejaksaan Agung mengirimkan SDM-nya berupa teman-teman jaksa yang nanti akan memperkuat kerja-kerja di Direktorat Penuntutan di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ali mengatakan enam jaksa tersebut telah mengikuti tes kesehatan pada Kamis (30/1) dan wawancara unit kerja pada Jumat (31/1). "Jadi betul, Kamis (30/1) dan Jumat (31/1) lalu kami telah melakukan seleksi kesehatan dan wawancara kepada calon Jaksa yang sebelumnya telah mengikuti seleksi kompetensi dan tes-tes lainnya sesuai prosedur yang berlaku di KPK," ujar Ali.

Lebih lanjut, ia pun mengakui bahwa Direktorat Penuntutan KPK masih kekurangan SDM. Adapun, kata Ali, idealnya jaksa yang ditempatkan di Direktorat Penuntutan sebanyak 80 orang.

"Khusus di penuntutan itu ada kurang lebih 67 orang, adapun setidaknya idealnya 80 orang sehingga kurangnya adalah 80 dikurangi 67 JPU, jadi kurang lebih 13 ditambah enam yang diseleksi, namun tidak tahu nanti berapa yang akan diterima," ujar Ali.

Namun, ia mengatakan bahwa kekurangan jaksa tersebut telah dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan Kejagung. "Kejagung siap mengirimkan SDM-nya ke KPK untuk memperkuat Direktorat Penuntutan dan tentu di direktorat lain seperti di jaksa eksekutor, KPK juga masih kekurangan ada kurang lebih 19 orang sesuai dengan analisa beban kerja dan tentunya nanti akan dilakukan seleksi untuk tahap berikutnya," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat pengembalian dua jaksa yang bertugas di KPK ke Kejagung, yakni Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal KPK dan Yadyn Palebangan sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement