Sebelumnya mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani membenarkan bahwa Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan eks juru bicara TKN. Arsul mengklaim bahwa Presiden meminta agar revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikaji ulang.
Termasuk, dorongan revisi UU Pemilu untuk menggelar pilkada 2022 dan 2023. Arsul menuturkan, Presiden ingin agar hajatan politik yang berpotensi menimbulkan ketegangan ditinjau ulang. Alasannya, Indonesia saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19 dengan situasi ekonomi yang dinilai masih belum pulih.
"Hajatan politik yang berpotensi menimbulkan ketegangan antarelemen masyarakat, seperti pilkada di daerah tertentu, maka ini akan mengganggu upaya pemulihan di sektor ekonomi maupun kesehatan," ucap Arsul saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/1).