Ahad 31 Jan 2021 18:34 WIB

Pemerintah Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU Ciptaker

Pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk berikan masukan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto:

Aspirasi dan masukan melalui TSAyang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan. Selain itu, melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke kementerian dan lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Menko Airlangga menambahkan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri atasRPP dan rancangan perpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi.

Harapannya, lanjut dia, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

 

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru. Kemudian, penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement