Ahad 31 Jan 2021 18:34 WIB

Pemerintah Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU Ciptaker

Pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk berikan masukan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengebut penyelesaian 54 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri atas 49 peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) untuk mendorong penyediaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha. Pemerintah membuka dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi penyusunan peraturan turunan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi," katanya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Ahad (31/1).

Baca Juga

Adapun empat kanal utama itu yakni melalui tim serap aspirasi (TSA), acara serap aspirasi, serta melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait. Hingga saat ini, dari 54 peraturan itu ada dua rancangan PP (RPP) yang sudah menjadi PP dan diundangkan yakni PP 73/2020 dan PP 74/2020).

Kemudian, sebanyak 38 RPP dan empat rancangan perpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. Selain itu, ada sembilan RPP dan satu rancangan perpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.

Sementara itu, hingga 25 Januari 2021, pemerintah menerima aspirasi masyarakat melalui portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan jumlah akses ke portal sebanyak 4,88 juta pengakses. Masukan melalui acara serap aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement