Jumat 01 Mar 2024 01:22 WIB

Perusahaan Dinilai Perlu Pahami Isu-Isu Ketenagakerjaan

Perusahaan dinilai perlu pahami isu-isu ketenagakerjaan yang timbul dari UU Ciptaker.

Seminar bertajuk Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Dalam Hubungan Industrial pada Kamis (28/2/2024). Perusahaan dinilai perlu pahami isu-isu ketenagakerjaan yang timbul
Foto: Dok Republika
Seminar bertajuk Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Dalam Hubungan Industrial pada Kamis (28/2/2024). Perusahaan dinilai perlu pahami isu-isu ketenagakerjaan yang timbul

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Shelter Indonesia mengadakan acara seminar khusus yang membahas mengenai isu-isu terkini mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Seminar yang bertajuk Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Dalam Hubungan Industrial berlangsung di Four Points by Sheraton Surabaya, Tunjungan Plaza, Kamis (28/2/2024).

Diadakannya acara seminar ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dari Shelter Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan mengenai hukum-hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sehingga pelaku di masing-masing industri di Indonesia dapat memahami bagaimana cara mengatasi berbagai tantangan yang mungkin timbul.

Hal ini didukung juga oleh pakar hukum ketenagakerjaan yang akan mengupas mengenai isu-isu terkini mengenai ketenagakerjaan. Dalam acara ini, Shelter Indonesia turut mengundang khalayak konsumen sebagai audiennya.

“Ketika kita memahami isu-isu ketenagakerjaan dengan komprehensif, maka pintu kesuksesan bisnis terbuka lebar, produktivitas meningkat, dan menjadi pemimpin pasar di Indonesia menuju masa depan yang lebih cemerlang,” ujar Nino Mayvi selaku Chief Marketing Officer dari Shelter Indonesia dalam rilisnya, Kamis (29/2/2024).

Shelter Indonesia sendiri merupakan perusahaan outsourcing bergerak dalam memberikan pelayanan keamanan, kebersihan, kebutuhan karyawan hingga pengendali hama.

Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan jasa pelatihan untuk menunjang kompetensi satpam, karyawan, dan petugas kebersihan. Sebagai perusahaan yang berhubungan dengan tenaga kerja, maka sudah pasti untuk mengedepankan hubungan industrial dalam perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 2 menyatakan bahwa Hubungan Industrial didasarkan pada perjanjian kerja. Ketentuan perjanjian kerja tersebut diantaranya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, dibuat secara tertulis atau lisan, dilaksanakan sesuai peraturan perundangan, dan dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. 

Perjanjian kerja sendiri merupakan instrumen hukum yang penting bagi para pihak dalam menjalin hubungan kerja. Dengan adanya perjanjian kerja berdasarkan peraturan perusahaan yang dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja, maka telah mengikat secara hukum bagi para kedua belah pihak. Sehingga, perjanjian kerja ini juga dapat digunakan untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industi yang terjadi di perusahaan. 

Selain menggunakan perjanjian kerja untuk mencegah perselisihan, pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 pasal 3 juga dikatakan penyelesaian perselisihan hubungan insdustri dapat dilakukan melalui perundingan bipartite. Perundingan ini harus diselesaikan paling lama 30 hari.

Apabila tidak berhasil maka harus dilakukan penyelesaian perselisihan secara represif, yaitu mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab. Penyelesaian dengan cara ini dapat dilakukan dengan 3 cara seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi.

Cara terakhir apabila keduanya tidak berhasil adalah dengan melakukan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industri. "Pengadilan akan melakukan tugasnya dan menggunakan wewenangnya untuk memeriksa dan memutus perselisihan," ujar Nino Mayvi dalam paparannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement