REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan (PP) UU Cipta Kerja, dengan telah melakukan pembahasan bersama para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan semua aspirasi dan masukan dari masyarakat dan dunia usaha yang telah diterima melalui berbagai kanal serap aspirasi yang sudah disiapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penyelesaian keseluruhan RPP dan Perpres tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yaitu sebagai bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, sehingga mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
“Peraturan pelaksanaan ini juga untuk mencapai tujuan UU Cipta Kerja yang mendorong tumbuhnya lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi”, tegas Menko Airlangga.
Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk menyampaikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait”, ujar Menko Airlangga.
Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:
a. Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melaui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
b. Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/ offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.
c. Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan;
d. Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.
Untuk mendapatkan masukan yang cukup dari akademisi dan praktisi hukum, telah dilaksanakan pula pembahasan dengan sejumlah akademisi dari Fakultas-fakultas Hukum, serta menunjuk beberapa ahli yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita. Para Konsultan Hukum juga aktif memberikan masukan, baik dari sisi perspektif hukum maupun terhadap implementasinya.
“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” tegas Menko Airlangga.
Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai berikut:
a. 2 (dua) PP sudah diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020);
b. 38 (tiga puluh delapan) RPP dan 4 (empat) RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan; serta
c. 9 (Sembilan) RPP dan 1 (satu) RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.
Perkembangan Pembahasan RPP & RPerpres Turunan UU Cipta Kerja
Pada tahapan awal pembahasan, bersama dengan Kemen Kumham, Setneg dan Setkab serta 18 K/L telah sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres), dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Kemudian guna penguatan implementasi UU Cipta Kerja, ditambah 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP: (i) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP; dan (ii) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP).
Dengan demikian jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sebanyak 54 peraturan, di mana 2 sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.
Terhadap PP dan Perpres yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan luasnya cakupan dan dinamika perubahan yang terjadi, Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan nasional. “Pemerintah akan terus melakukan evaluasi agar PP dan Perpres tersebut dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang sangat cepat, baik di tingkat nasional maupun global,” tutur Menko Airlangga.
***
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidan