Jumat 29 Jan 2021 18:44 WIB

Pro Kontra Normalisasi Pilkada, Setelah atau Bareng Pilpres?

Pilkada serentak di 2024 dipandang lebih realistis saat pandemi.

Distribusi logistik pilkada (ilustrasi). Normalisasi pilkada di 2022 dan 2023 masih menjadi perdebatan di DPR dalam revisi UU Pemilu. PDIP misalnya menolak normalisasi dan meminta pilkada tetap digelar pada 2024.
Foto:

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan partainya melihat urgensi pilkada digelar sesuai jadwal pada 2024. Djarot menekankan partainya bersikukuh agar pilkada dan pilpres tetap diadakan di 2024.

Djarot menjelaskan desain pilkada serentak sudah diformulasikan sejak tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020. Ia merasa heran karena ada pihak yang ingin mengubahnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dibahas di Parlemen. Padahal sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, maka Pilkada gelombang ke-5 akan dilaksanakan pada 2024.

"Oleh karenanya sebaiknya kita laksanakan secara konsisten (pilkada serentak 2024), apalagi kita lagi menghadapi pandemi Covid-19," kata Djarot pada Republika, Jumat (29/1).

Djarot menimbang pelaksaan pilkada serentak di 2024 dirasa lebih realistis mengingat pandemi yang terjadi saat ini. Ia tak ingin pilkada dimajukan pelaksanaannya pada 2022 dan 2023 karena pemerintah sedang fokus menangani pandemi.

"Dalam situasi ini kita haus bijak untuk lebih mendahulukan kepentingan yang lebih besar yakni fokus untuk menghadapi pandemi dan memulihkan ekonomi rakyat," ujar mantan Wagub DKI Jakarta tersebut.

Djarot meragukan pandemi sudah berakhir pada 2022. Begitu juga perekonomian yang menurutnya masih merangkak. Sehingga ia merasa sebaiknya pilkada serentak diadakan sesuai jadwal awal pada 2024.

"Kepentingan-kepentingan politik elektoral sebaiknya diturunkan agar energi positif bangsa lebih diarahkan untuk mengatasi tantangan kesehatan dan ekonomi rakyat di masa pandemi," tegas anggota komisi II DPR itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum pasti akan direvisi atau tidak pada tahun ini. Meski sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, keputusannya akan ada di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Ini kan usulan DPR, nanti kan dibicarakan di paripurna di Bamus. Apakah dimasukkan menjadi list untuk tahun ini atau ditunda tahun depan," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/1).

Dalam rapat Bamus tersebut, setiap fraksi di DPR akan diundang dalam memutuskan apakah RUU Pemilu akan dibahas pada 2021. Jika setiap fraksi setuju, maka Prolegnas Prioritas 2021 akan segera diparipurnakan dan RUU Pemilu akan dibahas mulai tahun ini.

"Kami akan rapat kembali meminta ketegasan dari masing-masing fraksi apakah ada pernyataan resmi dari parpol untuk dilanjutkan atau tidak. Kalau dari masing-masing parpol sepenuhnya memutuskan sepenuhnya ke Komisi II ya akan kami bicarakan," ujar Doli.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement