Jumat 29 Jan 2021 12:36 WIB

RS tak Boleh Tolak Pasien Covid-19, Semua Ditanggung Negara

Perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung negara atau pemerintah.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Mas Alamil Huda
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan manajemen seluruh rumah sakit (RS) agar menerima pasien Covid-19 yang datang. Pernyataan satgas ini merespons laporan dari pemberitaan media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat, ditolak RS. Bahkan, disebutkan bahwa pihak pasien diminta membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi. 

"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung negara atau pemerintah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (28/1). 

Wiku mengimbau RS untuk mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak dituruti pihak rumah sakit, Wiku menambahkan, ada sanksi yang akan dijatuhkan jika terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut. 

Wiku menegaskan, Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Bagi masyarakat yang mengalaminya, Wiku meminta hal tersebut dilaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat. 

"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," Wiku menekankan. 

Baca juga : Polisi Ungkap Produsen Masker Wajah Berbahaya di Jatiasih

Pada kesempatan yang sama, Wiku juga menganjurkan para tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Ia mengingatkan bahwa tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement