Jumat 29 Jan 2021 00:40 WIB

Akankah Bareskrim Memproses Laporan Terhadap Abu Janda?

Abu Janda dan Ambroncius sama-sama dilaporkan atas kasus dugaan rasialisme.

Permadi Arya alias Abu Janda.
Foto:

Respons pihak Bareskrim Polri kini tengah ditunggu publik atas laporan KNPI terhadap Abu Janda. Di Twitter, tagar #TangkapAbuJanda sempat bertengger di deretan topik trending, di mana sebagian warganet membandingkan kasus Abu Janda dengan kasus Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.

Seperti diketahui, Ambroncius kini telah berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindakan rasialisme juga terhadap Natalius Pigai. Proses hukum terhadap Ambroncius terbilang cepat mulai dari dirinya dilaporkan ke Polda Papua hingga akhirnya ditahan penyidik Bareskrim pada Selasa (26/1) malam.

"Menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka. Tim penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Kasus Ambroncius bermula ketika Natalius memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa jika ada warga negara yang menolak untuk divaksin. Natalius menyebut bahwa keinginan untuk divaksin atau tidak adalah Hak Asasi Manusia.

Ambroncius lewat akun Facebook-nya kemudian menanggapi Natalius tersebut dengan kata-kata rasialisnya. Dalam unggahannya, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila dengan disertai kata-kata yang dianggap melecehkan.

"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius di akun Facebook-nya yang kemudian dihapus.

Akibat perbuatannya, Ambroncius dikenakan 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan undang-undang ITE. Kemudian juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga ada pasal 156 KUHP ancamannya di atas lima tahun penjara.  

Pada Senin (25/1) malam, Ambroncius dengan mengenakan baju merah bertuliskan Projamin warna merah mendatangi gedung Bareskrim Polri. Ia membantah telah berlaku rasialis terhadap Pigai.

"Isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang jadi rekan-rekan saya melakukan perbuatan rasis sebenarnya enggak ada, saya bukan rasis," kata Ambroncius.

Jika Bareskrim Polri bergerak cepat memproses laporan terhadap Ambroncius, akahkah hal yang sama terjadi terhadap Abu Janda? Kita tunggu respons Mabes Polri beberapa hari ke depan.

 

photo
Ambroncius Dijerat Pasal Diskriminasi Ras dan Etnis - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement